Dark/Light Mode
Wacana menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 bisa dilakukan asal UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah dulu. Jalan lainnya, bisa dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Saat i
Jumat, 10 Mei 2024 08:18 WIB