Dark/Light Mode

Untuk 40 Kursi Menteri Aturannya Harus Diubah

Jumat, 10 Mei 2024 08:18 WIB
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 bisa dilakukan asal UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah dulu. Jalan lainnya, bisa dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Saat ini, Prabowo masih menggodok struktur menteri yang akan dibentuknya untuk kepemimpinannya 5 tahun ke depan. Wacana yang berkembang, komposisi kabinet yang akan dibentuk Prabowo berbeda dengan era Presiden Jokowi. Prabowo ingin menggemukan kabinet dari 34 kursi menjadi 40 kursi menteri. 

Namun, wacana menambah jumlah pos kementerian menuai reaksi pro dan kontra. Selain dikhawatirkan menambah beban negara, menambah jumlah menteri bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal tersebut dijelaskan, jumlah kementerian maksimal sebanyak 34. 

Lantas bagaimana agar menambah jumlah menteri tidak melanggar undang-undang? Pakar hukum tata negara yang juga pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, penambahan jumlah menteri bukan sesuatu yang dilarang. 

Kata Yusril, Prabowo berhak menambah pos kementerian bila terlebih dahulu merubah aturan yang berlaku. Caranya dengan reivisi Undang-undang Kementerian. 

"Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara,” kata Yusril dalam keterangan resminya, Rabu (8/5). 

Baca juga : Soal Kursi Menteri, Bos Projo: Itu Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Bila tidak ingin merevisi, kata Yusril, maka presiden bisa menerbitkan Perppu. Namun, Perppu ini tetap harus mendapatkan izin dari DPR. Yang mengeluarkan Perppu, bisa Presiden Jokowi atau Prabowo setelah resmi dilantik sebagai Presiden terpilih. 

"Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu,” cetus Ketum Partai Bulan Bintang itu. 

Setelah Prabowo dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, kata Yusril, Prabowo bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur. “Bisa, nggak masalah,” ujarnya. 

Yusril menilai jumlah kementerian memang perlu ditambah. Ia misalnya menyoroti Kemendikbud Ristek yang terlalu gemuk.  “Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbud Ristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit,” ujarnya. 

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai, wacana penambahan kementerian masih sebatas aspirasi. Kata dia, sampai saat ini Prabowo belum membahas susunan kementerian secara matang. 

"Saya juga bingung bahwa kemudian, saya pikir itu juga merupakan masukan aspirasi karena yang beredar ada penambahan kementerian ini itu," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/5). 

Baca juga : Calon Menteri Yang Steril

Soal banyak nama yang disebutkan akan menjadi menteri, Dasco menganggap hal tersebut sebagai aspirasi saja. “Hak warga negara yang punya hak politik dan kemudian juga berjuang dalam Pilpres itu juga menjadi pertimbangan, jadi tidak hanya artis, yang di luar artis juga dipertimbangkan,” ungkapnya. 

Di partai pendukung, wacana menambah pos kementerian mendapat respon positif. Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menganggap penambahan kementerian sebagai langkah wajar untuk menghadapi tantangan nasional yang semakin kompleks. 

Kamhar menegaskan, penambahan ini perlu untuk memperkuat struktur pemerintahan dalam merespons dinamika geopolitik global serta perubahan lain yang terjadi. Menurut dia, UU Kementerian Negara yang telah berusia selama 16 tahun sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan tantangan saat ini. 

"Indonesia berambisi menjadi negara maju, sehingga perlu ada perubahan struktural dalam pemerintahan untuk mendukung cita-cita tersebut," jelas Kamhar, Kamis.  

Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono menyampaikan hal senada. Ia menegaskan pentingnya memberikan kebebasan kepada presiden baru dalam merumuskan struktur kabinetnya. "Ruang gerak presiden dalam membentuk kabinetnya jangan dihambat, karena posturnya menentukan kecepatan pemerintah," kata Dave. 

Ia juga mengajak semua pihak untuk memandang positif wacana tersebut dan menunggu hasil akhirnya. "Pasti banyak yang beranggapan seperti itu. Akan tetapi, kita lihat hasil akhirnya seperti apa," tambahnya. 

Baca juga : Dibantu Bank Dunia, Menteri AHY Serahkan Sertipikat Konsolidasi Tanah Di Palu

Sementara itu, Presiden Jokowi enggan menanggapi rumor yang soal rencana Pranowo menambah kementerian. Kata Jokowi, rumor tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada Prabowo. 

"Kabinet yang akan datang ditanyakan dong ke Presiden terpilih, tanyakan kepada Presiden terpilih," kata Jokowi, Selasa (7/5/2024). 

Wapres KH Maruf Amin turut memberikan tanggapan soal adanya kemungkinan perubahan atau penambahan menteri. “Kajian waktu itu sudah cukup (34 kementerian), tapi bisa saja lebih dari itu. Kalau (dalam) bahasa kiainya lil hajah, ada keperluan, mungkin bisa lebih dari itu,” kata Kiai Ma'ruf. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.