MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Dihukum Seumur Hidup
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Dengan putusan ini, maka ketujuh terpidana tetap dipenjara seumur hidup.
Permohonan PK ketuj
Senin, 16 Desember 2024 14:21 WIB