Dark/Light Mode

Pengacara: Disodori 3 Foto Oleh Polisi, Saka Tatal Nggak Tahu Siapa Pegi

Rabu, 5 Juni 2024 12:56 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Saka Tatal mengaku tidak mengenal dengan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang belum lama ini ditangkap oleh Polda Jawa Barat.

Sejak awal, Saka juga mengaku tidak pernah tahu orang yang bernama Pegi. Pengacara Saka, Krisna Murti mengatakan, 3 minggu lalu kliennya pernah didatangi oleh penyidik Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat.

Saat itu Saka disodorkan 3 foto. Kepada polisi, Saka mengaku tidak mengenal seluruh orang dalam foto tersebut.

Selain itu, dari 3 foto yang disodorkan oleh penyidik, katanya, tidak ada foto yang mirip dengan Pegi yang sekarang ditangkap.

Baca juga : Penikaman Brutal Di Westlife Bondi Junction Sydney, Polisi: Pelaku Sakit Mental

“Pegi yang sudah ditangkap itu, dengan yang foto disodorkan oleh penyidik itu beda, dengan yang ada lihat di medsos ini beda. Saka ini nggak ngerti, karena memang dari awal nggak kenal Pegi,” kata Krisna, di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Krisna menyampaikan, sejak awal Saka sudah menegaskan tidak mengenal Pegi. Bahkan dalam persidangan pun Pegi sudah menyampaikan tidak kenal Pegi.

Namun, karena putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, maka Saka tidak bisa apa-apa.

"Berdasarkan keterangan Saka di pengadilan juga sudah dikatakan sebenar-benarnya artinya dikatakan tidak kenal Pegi, cuma Majelis Hakim selalu mengarahkan kepada BAP," jelasnya.

Baca juga : Partai Matahari Nunggu Suasana Batin Para Caleg

Dalam persidangan, Saka juga membantah terlibat pembunuhan Vina dan Eki. Pada malam peristiwa tanggal 27 Agustus 2016, Saka bersama Sadikun mengaku hendak mencari bengkel karena motornya rusak. Namun, hal itu tidak dipercaya oleh majelis hakim.

“Kalau fakta di persidangan jelas bahwa Saka diarahkan mengenal Pegi, padahal jelas dia tidak mengenal Pegi. Coba lihat contohnya fotonya yang mana, Saka nggak kenal, terus beda nggak dengan foto yang di situ, beda. Cuma nggak tahu kita Pegi yang asli di mana,” tandas Krisna.

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon.

Hal itu diungkapkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers usai menangkap Pegi di kawasan Bandung, beberapa waktu lalu.

Baca juga : Selamat Dari Gempuran Money Politics, Daniel Johan Balik Ke Senayan Lagi

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Ia menyebut, Pegi disangkakan melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.