Divonis 10 Tahun, Bayar Uang Pengganti 86,3 Juta Dolar AS
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Emirsyah Satar. Di tingkat banding, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu, divonis 10 tahun penjara.
Menurut majelis banding, Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Selasa, 29 Oktober 2024 06:10 WIB