Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat
Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 1,4 Triliun
Rabu, 31 Juli 2024 18:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis dengan pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Hakim menilai, Emirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 86.367.019 dolar AS (setara Rp 1,4 triliun) subsider 2 tahun penjara.
Baca juga : Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Terima Rp 420 Miliar
Hal memberatkan, Emirsyah sebagai salah satu direktur utama BUMN tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sedangkan hal meringankan, Emirsyah sedang menjalani pidana penjara terkait dengan perkara tindak pidana korupsi.
Kasus memang merupakan perkara kedua yang menjerat Emirsyah. Dalam perkara pertama, Ia terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia.
Selain itu, hal meringankan lainnya, Emirsyah dinilai bersikap sopan selama persidangan. Baik Emirsyah maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Baca juga : MA Korting Hukuman Anang Latif Dari 18 Tahun Menjadi 10 Tahun
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Emirsyah dihukum dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti 86.367.019 dolar AS subsider 4 tahun penjara.
Emirsyah disebut merugikan keuangan negara hingga 609.814.504 dolar AS atau sekitar Rp 9,37 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Ia disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Agus Wahyudo selaku mantan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GA dan Hadinoto Soedigno selaku mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 (almarhum).
Kemudian bersama Soetikno Soedarjo selaku mantan pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, Hollingworth Management Internasional dan sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions De Transport Regional (ATR) dan Bombardier.
Baca juga : Luhut: Dari Royalti Saja Kita Dapat Rp 10 Triliun
Juga, bersama mantan VP Fleet Acquisition PT GA Adrian Azhar, mantan Vice President Treasury Management PT GA Albert Burhan, dan mantan Vice President Strategic Management Office PT GA Setijo Awibowo.
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama itu disebut turut menguntungkan sejumlah korporasi yakni Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya