Ajak DPR, Menhub Sepakat Status Ojol Kudu Diatur di UU
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan setuju, ojek online (ojol) diatur dalam Undang-Undang (UU).
BKS, sapaan akrab Budi Karya mengatakan, yang diatur dalam UU mencakup berbagai hal. Mulai dari status kerja, hingga ke
Kamis, 29 Agustus 2024 21:11 WIB