Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ajak DPR, Menhub Sepakat Status Ojol Kudu Diatur di UU
Kamis, 29 Agustus 2024 21:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan setuju, ojek online (ojol) diatur dalam Undang-Undang (UU).
BKS, sapaan akrab Budi Karya mengatakan, yang diatur dalam UU mencakup berbagai hal. Mulai dari status kerja, hingga kesejahteraan.
"Satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat. Kami setuju untuk diberlakukan, kami juga sangat concern dengan apa yang diminta oleh para ojol," kata Menhub usai rapat kerja dengan Komisi V DPR, di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Menurutnya, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol. Hal ini mempertimbangkan jumlah pengendara ojol dan peran mereka yang membantu konektivitas masyarakat.
Baca juga : Tujuh Hal Penting Menyikapi Peningkatan Kasus Covid-19 Di Singapura
"Pendapatan mereka memang sangat dibutuhkan keluarganya. Bahkan ada mereka-mereka yang disabilitas, kami apresiasi," tuturnya.
Untuk mewujudkannya, eks Direktur Utama Angkasa Pura ll ini mengaku akan bekerja sama dengan DPR mengevaluasi ketentuan di UU yang bisa mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojol.
Saat ini, UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang.
Sementara aturan terkait kendaraan roda dua saat ini baru diatur dalam ketentuan setingkat peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Baca juga : Ajak 15 Startup ke Singapura, Menkop UKM Sebut Startup Lokal Siap Go Global
BKS menyatakan, sekalipun cantolan dari pada UU itu belum ada, tapi benih untuk memberikan suatu kesempatan bekerja bagi jutaan masyarakat di ojol itu sudah ada landasan diskresi dari Keputusan Menteri.
"Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka," tuturnya.
Untuk diketahui, hari ini ribuan pengemudi ojol melakukan aksi demonstrasi di Jakarta. Dalam aksinya, mereka menyampaikan beberapa tuntutannya kepada perusahaan maupun pemerintah.
Salah satu tuntutanya adalah pemenuhan status hukum ojol dengan adanya kedudukan hukum (legal standing) UU.
Baca juga : Diduga Rem Blong, Ini Kata Kemenhub Soal Kecelakaan Maut Bus SMK Di Ciater
Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengungkapkan, meski layanan ojol telah banyak digunakan oleh masyarakat umum cukup lama, belum ada dasar hukum yang melindungi mereka.
"Para pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan Pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan para mitra perusahaan aplikasi. Hingga saat ini, status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa UU," kata Igun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya