Sebelum Penetapan Calon, KPU Kendal Seharusnya Terima Berkas Dico Ganinduto
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof Yahya Ahmad Zein mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik, memiliki norma dan kewenangan tersendiri untuk mengusung calon kepala daerah.
Namun, dalam
Sabtu, 31 Agustus 2024 12:51 WIB