Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kata Pakar Hukum Tata Negara
Sebelum Penetapan Calon, KPU Kendal Seharusnya Terima Berkas Dico Ganinduto
Sabtu, 31 Agustus 2024 12:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof Yahya Ahmad Zein mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik, memiliki norma dan kewenangan tersendiri untuk mengusung calon kepala daerah.
Namun, dalam perundang-undangan, tidak ada larangan bagi partai politik untuk menarik dukungannya sebelum penetapan calon oleh KPU.
Hal tersebut disampaikan Prof Yahya Zein menyikapi pengembalian berkas pasangan calon Bupati Kendal Dico Ganinduto, yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), oleh KPU Kabupaten Kendal.
Menurutnya, sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU, maka dukungan bisa diberikan kepada siapa saja.
Baca juga : Rayakan HUT RI, Sispala Gelar Pendakian Dan Aksi Bersih Sampah Di Gunung Gede
Jadi dia menilai, KPU seharusnya menerima namun setelah itu dilakukan verifikasi kepada parpol.
“Yang diatur dalam dalam normanya di Pasal 53 ayat 1 UU 8 Tahun 2015 itu kalau kemudian partai politik atau gabungan partai politik menarik pasangan calon atau calon mengundurkan diri sejak ditetapkan, nah baru ada sanksi di situ," kata Yahya, di Jakarta, Sabtu (31/8/2024).
Menurutnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setiap partai politik atau gabungan partai politik boleh mencalonkan satu pasangan calon.
Terkait adanya penarikan dukungan oleh PKB terhadap salah satu calon dan mengeluarkan rekomendasi baru, dia menilai hal itu bukan pelanggaran.
Baca juga : Ini Kata Praktisi Hukum Soal Penolakan DPR Terhadap Putusan MK
Yahya menilai, kericuhan tersebut bisa terjadi dalam proses Pilkada karena memang tidak ada norma larangan, selain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Artinya sebelum adanya penetapan calon oleh KPU, itu menjadi haknya partai politik untuk mendukung siapa saja. Dan itu menjadi hukum publik dan dilarang, pada saat tadi, pada saat kemudian sudah ditetapkan," jelasnya.
Sebelumnya, PKB mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustadz Ali untuk Pilkada Kudus 2024.
“Alhamdulillah pada (pendaftaran) malam hari ini kita masih punya waktu hingga pukul 23.59 WIB. Ini mengantarkan berkas untuk mendukung pasangan Pak Dico dan Ustadz Ali,” kata Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun pada Kamis (29/8/3034).
Baca juga : Rayakan HUT RI, Pertamina Gelar Pengibaran Bendera Bawah Laut-Pemberian Beasiswa
“Ini tugas PKB Kendal karena di Pileg kemarin jadi partai pemenang. Dan pada Pilkada ini merasa sangat terpanggil untuk menampilkan kader-kader terbaik yang bisa memperbaiki dan memperjuangkan dan mensejahterakan masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal,” kata dia.
Namun, dalam proses tersebut berkas pendaftaran yang diserahkan paslon Dico-Ali dikembalikan oleh KPU kepada pihak yang bersangkutan.
“Hal tersebut berdasarkan hasil pleno terkait pendaftaran paslon Dico-Ustadz Ali,” kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin.
Khasanudin menjelaskan, berkas pendaftaran tersebut dikembalikan lantaran PKB telah mengajukan pasangan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi pada Kamis (29/8/2024) pagi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya