Suga BTS Didenda Rp 173 Juta Karena Naik Skuter Listrik Sambil Mabok
Personel boy band K-pop BTS, Suga didenda 15 juta won atau sekitar Rp 173 juta oleh pengadilan distrik Seoul, karena mengendarai skuter listrik saat mabuk. Putusan yang sejatinya sudah diketok palu pada Jumat (27/9/2024), baru dipublikasikan pada
Senin, 30 September 2024 15:09 WIB