Dark/Light Mode

Suga BTS Didenda Rp 173 Juta Karena Naik Skuter Listrik Sambil Mabok

Senin, 30 September 2024 15:09 WIB
Suga BTS (Foto: Instagram)
Suga BTS (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Personel boy band K-pop BTS, Suga didenda 15 juta won atau sekitar Rp 173 juta oleh pengadilan distrik Seoul, karena mengendarai skuter listrik saat mabuk. Putusan yang sejatinya sudah diketok palu pada Jumat (27/9/2024), baru dipublikasikan pada hari ini, Senin (30/9/2024).

Suga yang aslinya bernama Min Yoon-gi, didakwa berkendara sambil mabuk pada Agustus lalu, setelah polisi menemukannya mencoba bangun usai jatuh dari skuter di dekat rumahnya di lingkungan Hannam, distrik Yongsan, Seoul. Dia ditemukan dalam kondisi mabuk.

Baca juga : Puji Karakter Arya Saloka

Mengutip keterangan polisi, media lokal menyebut tingkat alkohol dalam darah Suga mencapai 0,227 persen. Jauh melampaui ambang batas 0,08 persen. Ini sudah memenuhi syarat untuk pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Agustus lalu, Suga yang juga penulis lagu, meminta maaf atas insiden tersebut. Dia menyebutnya sebagai perilaku ceroboh dan salah.

Baca juga : Top, Kita Punya Pabrik Mobil Listrik Terbesar

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.