Pegawai Komdigi Untung 8,5 Miliar
Oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan tindakan melawan hukum dengan membina 1.000 situs judi online (judol) yang harusnya dimusnahkan. Dari tindakan haram ini, dia meraup keuntungan hingga Rp 8,5 miliar.
Sabtu, 2 November 2024 08:20 WIB