Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan tindakan melawan hukum dengan membina 1.000 situs judi online (judol) yang harusnya dimusnahkan. Dari tindakan haram ini, dia meraup keuntungan hingga Rp 8,5 miliar.
Oknum pegawai Komdigi tersebut diamankan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2024). Oknum pegawai ini sudah jadi tersangka. Dari keterangan pelaku, polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut. Tim Polda Metro yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Wira Satya Triputra menggeledah satu unit ruko di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024). Ruko ini semacam kantor satelit yang dipake oknum Komdigi tersebut.
Jika dilihat sepintas, ruko tersebut tak terlihat mencurigakan. Di lantai dasar, hanya terdapat kardus yang berserakan. Tim penyidik kemudian naik ke lantai dua. Di lantai ini, polisi menemukan ruangan yang digunakan untuk meeting. Tim kemudian melanjutkan penggeledahan di lantai tiga. Di sini, polisi menemukan sejumlah komputer yang diduga digunakan sebagai alat operasional penunjang kerja para tersangka.
Baca juga : Salat Jumat Di Istiqlal, Gibran-Menag Bahas Perdamaian Umat
Dalam penggeledahan ini, polisi menangkap beberapa tersangka lain. Di sela penggeledahan, Kombes Wira menginterogasi oknum pegawai Komdigi mengenai asal-muasal situs judol yang dibina. Tersangka itu bilang, biasanya dari 5.000 situs judol, hanya 4.000 yang diblokir. “1.000 sisanya dibina,” kata tersangka tersebut.
“Dibina? Maksudnya?” telisik Wira, mendalami. “Dijagain, Pak. Supaya tidak terblokir,” ungkap oknum.
Dari setiap situs, oknum itu mendapat Rp 8,5 juta. Dengan 1.000 situs yang dibina, oknum itu meraup Rp 8,5 miliar. Dari uang tersebut, oknum itu, menggaji sejumlah pegawai sebagai admin, serta operator Rp 5 juta per bulan.
Baca juga : Airlangga Berusaha Pulihkan Daya Beli Rakyat
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus judol. “Ada sipil, dan beberapa di antaranya Komdigi. Ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Sym Indradi, Jumat (1/11/2024).
Ade Ary belum merinci nama-nama tersangka dan berapa jumlah oknum pegawai Komdigi yang keseret kasus ini. Dia hanya menyatakan, masih ada tersangka yang buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah penggeledahan ruko di Bekasi, tim penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penggeledahan ke di Kantor Komdigi, di Jakarta. Polisi tiba di Komdigi pukul 17.45 WIB. Selain Wira, turut hadir Ade Ary, dan Wadirreskrimum AKBP Aldi Subartono.
Baca juga : Terima RK Di Solo, Jokowi Dikasih Oleh-oleh Khas Bogor
Dalam penggeledahan ini, polisi membawa empat tersangka yang sudah mengenakan baju tahanan. Keempat tersangka ini, juga diborgol.
Sebelum memasuki gedung, Polisi menurunkan tumpukan kontainer dari mobil Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Kemudian, tim dari Polda Metro Jaya memasuki Kementerian Komdigi. Mereka masuk melalui lobby utama gedung Kementerian Komdigi. Kemudian menggunakan lift, naik ke lantai 2 dan lantai 3 gedung untuk memulai penggeledahan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya