Korupsi Tata Kelola Komoditas Timah, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara
Pengusaha Hendry Lie divonis pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Majelis hakim mey
Kamis, 12 Juni 2025 22:26 WIB