Masuk Masa Tenang, Pilkada Jangan Dibikin Tegang
Mulai hari ini, Pilkada Serentak 2024 memasuki masa tenang. Seluruh pasangan calon kepala daerah dan timnya harus bisa menahan diri selama masa tenang, sehingga Pilkada tidak jadi tegang. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal
Minggu, 24 November 2024 08:20 WIB