Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Mulai hari ini, Pilkada Serentak 2024 memasuki masa tenang. Seluruh pasangan calon kepala daerah dan timnya harus bisa menahan diri selama masa tenang, sehingga Pilkada tidak jadi tegang. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari. Masa tenang juga sebagai pertanda berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak yang telah berlangsung selama 60 hari.
Rabu (27/11/2024), hari pemungutan suara. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keputusan Presiden (keppres) yang menetapkan hari pemungutan suara tersebut sebagai hari libur nasional.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mengimbau semua pihak untuk dapat menahan diri demi menjaga masa tenang. Ia juga meminta agar peserta Pilkada 2024 atau timnya mencopot Alat Peraga Kampanye (APK).
Baca juga : RK Tak Ditemani Jokowi, Pram Tak Dikawal Anies
“Nanti KPU akan koordinasi dengan Bawaslu dan tim kampanye, berkaitan dengan hal itu,” ujar Afifuddin di Jakarta. Ia juga meminta agar seluruh pihak menjaga aturan.
Sama seperti pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, masa tenang dilarang digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apapun.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.
Baca juga : Anggarannya 51 T, Sasar 17 Juta Orang
Hal ini termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada. Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyoroti pengawasan masa tenang Pilkada Serentak 2024. Sebab, momen ini merupakan tahapan krusial yang kerap diwarnai potensi pelanggaran. Misalnya, penyebaran hoaks atau kampanye terselubung.
“Saat masa tenang sering diwarnai dengan gangguan keamanan,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/11/2024).
Baca juga : Menkes: RS Jantung Canggih Akan Dilengkapi Dokter Ahli
Bagja menyebut, pengawasan pada tahapan rekapitulasi suara sangat penting untuk menghindari kecurangan. “Bawaslu memastikan pengawasan di tingkat TPS berjalan optimal. Termasuk mencegah manipulasi suara,” ujarnya.
Ia menyebut, ada lima provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan indeks kerawanan pemilihan. Kelima wilayah tersebut NTT, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya