Menurut Hakim Kerugian Negara Hanya Rp 30,8 M
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menganggap jumlah kerugian negara pada proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa tahun 2015–2023 hanya Rp 30,8 miliar. Jauh di bawah dakwaan jaksa yang mencapai Rp 1,1 triliun.
Selasa, 26 November 2024 06:10 WIB