Pernikahan Tak Diakui Negara
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan pengesahan pernikahan atas nama Rizky Febian dan Mahalini Raharja. Untuk mendapat pengakuan negara, pasangan musisi itu harus menikah ulang.
Putusan itu disampaik
Kamis, 28 November 2024 06:00 WIB