Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan pengesahan pernikahan atas nama Rizky Febian dan Mahalini Raharja. Untuk mendapat pengakuan negara, pasangan musisi itu harus menikah ulang.
Putusan itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Jaksel, Suryana. “Ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” kata Suryana.
Wali yang menikahkan keduanya disebut tak memenuhi kriteria rukun nikah.
Baca juga : Menko Polkam: Jangan Golput
“Setelah dia (Mahalini) mualaf kemudian nikah, otomatis karena orangtuanya juga bukan Muslim, berarti walinya bukan orangtuanya kan. Nah, ternyata yang menikahkan adalah ustadz. Jadi ustadz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim, karena memang dia tidak punya wali,” terang Suryana.
“Wali yang menikahkan tidak masuk kriteria itu. Bukan wali nasab, juga bukan wali hakim yang dikehendaki Undang-Undang,” imbuhnya.
Buntut dari penolakan tersebut, pernikahan Rizky dan Mahalini belum diakui oleh negara. Salah satu cara untuk diakui, yakni dengan menikah ulang.
Baca juga : Prabowo Tak Kenal Lelah
“Supaya mendapatkan buku nikah, sah menurut aturan agama dan negara, ya harus nikah ulang,” tandas Suryana.
Sebagai informasi, Rizky dan Mahalini melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jaksel pada 10 Mei 2024. Namun belum lama setelah menikah, Rizky mengajukan permohonan pernikahan ke Pengadilan Agama Jaksel pada Juli 2024.
Mengklaim tak tahu menahu, Mahalini langsung menyalahkan pihak Wedding Organizer (WO). “Ini kesalahan WO-nya. Aku dan Iky sama sekali tidak ada niatan nikah siri,” kata pelantun Sial dan Sisa Rasa itu.
Baca juga : Tak Mudah Bawa Gubernur Bengkulu Ke Jakarta
Mereka baru tahu syarat pernikahan bermasalah setelah rangkaian kegiatan kelar. “Saat dari tim mau minta buku nikahnya, mereka baru mengaku kalau ada kesalahan,” kisah Mahalini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya