Hakim Pengadilan Tinggi Medan Vonis Bebas Advokat Fransisko Sitinjak
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan (PT Medan) memvonis bebas seorang advokat, Louis J. Fransisko Sitinjak.
Louis dituduh melakukan pemalsuan surat dan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, atas proposal perdamaian PT Johan Sentos
Sabtu, 30 November 2024 12:31 WIB