Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hakim Pengadilan Tinggi Medan Vonis Bebas Advokat Fransisko Sitinjak
Sabtu, 30 November 2024 12:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan (PT Medan) memvonis bebas seorang advokat, Louis J. Fransisko Sitinjak.
Louis dituduh melakukan pemalsuan surat dan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, atas proposal perdamaian PT Johan Sentosa.
Dikutip dari putusan Nomor 2148/PID/2024/PT MDN, majelis hakim yang terdiri dari Syamsul Bahri selaku Ketua Majelis, John Pantas L. Tobing dan Longser Sarmin, masing-masing sebagai hakim anggota menyatakan terdakwa Louis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dakwaan oleh Penuntut Umum, baik dalam dakwaan Kesatu maupun dalam dakwaan Kedua.
Baca juga : Harga Tiket Pesawat Nataru Turun hingga 10, AHY: Berkat Kolaborasi Semua Pihak
Putusan itu juga memerintahkan membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu maupun dalam dakwaan Kedua tersebut; memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, memerintahkan Jaksa penuntut Umum membebaskan Terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak, dari Rumah Tahanan Negara, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Selaku kuasa Louis J. Fransisko Sitinjak, Andreas Nahot Silitonga mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Medan.
Menurutnya, putusan PT Medan ini menjadi landmark untuk profesi advokat. Putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi kliennya, tetapi juga bagi seluruh advokat yang berpotensi di kriminalisasi.
Baca juga : Daikin Kenalkan AC Mukti S yang Multifungsi dan Hemat Listrik
"Dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat tidak boleh dikriminalisasi. Terkait putusan ini saya senang karena masih ada keadilan,” kata Nahot melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/11/2024).
Pasca putusan ini, Nahot berharap kliennya bisa segera dibebaskan dan bisa melaksanakan natal bersama keluarga, setelah ditahan sejak Juli 2024 di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Dan tak kalah penting, pihak kuasa hukum akan bersiap untuk melanjutkan perjuangan jika putusan ini mendapatkan perlawanan dari pihak pelapor yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga : Wakili Presiden Di KTT OKI, Wamenlu Anis 3 Kali Tegaskan Kita Adalah Palestina
Namun melihat putusan hakim PT Medan dissenting opinion dari salah satu hakim PN Medan, Nahot optimistis MA akan menguatkan putusan PT Medan tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya