Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagikan aset hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 85,10 miliar kepada lima instansi pemerintahan. Lima instansi itu yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan
Selasa, 9 November 2021 17:04 WIB
Jun 16th, 2021
Nov 4th, 2019