Aset Yang Dibagikan KPK Di Antaranya Milik Nazaruddin Dan Anas Urbaningrum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagikan aset hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 85,10 miliar kepada lima instansi pemerintahan. Lima instansi itu yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan
Selasa, 9 November 2021 17:04 WIB