Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Aset Yang Dibagikan KPK Di Antaranya Milik Nazaruddin Dan Anas Urbaningrum
Selasa, 9 November 2021 17:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagikan aset hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 85,10 miliar kepada lima instansi pemerintahan. Lima instansi itu yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kejaksaan Agung mendapatkan tanah dan bangunan di Manggarai, Jakarta Selatan senilai Rp 14,34 miliar. Tanah dan bangunan itu milik mantan narapidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.
"Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 159.PidSusTPK.2015.PNJakartaPusat tanggal 15 Juni 2016," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/11).
Lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan sebuah tanah dan bangunan di Cempaka Putih. Tanah dan bangunan itu milik terpidana kasus korupsi Muchtar Effendi. "Dengan luas keseluruhan 825,57 m2 dengan nilai keseluruhan Rp 8,10 miliar," imbuhnya.
Baca juga : Kini di Daerah Antapani Ada Makanan Citarasa Jepang
Ketiga, KPK memberikan sebuah tanah dan bangunan untuk Kementerian Agama di Madiun, Jawa Timur. Tanah yang diberikan itu seharga Rp 6,04 miliar. "Aset itu milik terpidana Bambang Irianto," tutur Karyoto.
Kemudian, KPK memberikan tiga unit kendaraan senilai Rp1,29 miliar ke Kementerian Keuangan. Kendaraan itu milik terpidana Fuad Amin Imron. "Dengan rincian Toyota Land Cruiser, Toyota Nav1, Toyota Alphard," bebernya.
Baca juga : Tifatul: Orang Minang Jalankan Pancasila Dalam Keseharian
Terakhir, KPK menyerahkan seluas 7.870 meter persegi jalan di wilayah Kelurahan Matrirejon, Yogyakarta milik terpidana Anas Urbaningrum. Tanah itu diberikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta. "Dengan nilai keseluruhan Rp 55.323.251.000," tutur Karyoto.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya