Jaksa Bisa Gugat Ahli Waris Bayar Ganti Rugi
Jaksa bisa menggugat ahli waris Suparta untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022. Sebelum wafat, Direktur PT RBT itu divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun.
Kep
Rabu, 30 April 2025 07:15 WIB