Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
OSPTerdakwa Kasus Timah Wafat
Jaksa Bisa Gugat Ahli Waris Bayar Ganti Rugi
Rabu, 30 April 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa bisa menggugat ahli waris Suparta untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022. Sebelum wafat, Direktur PT RBT itu divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menandaskan, pengembalian keuangan negara harus dilakukan mesti terdakwa wafat. Kewajiban membayar uang pengganti dapat dibebankan kepada ahli waris terdakwa. “Diaturannya seperti itu,” ujarnya.
Harli mengutip ketentuan pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Disebutkan, apabila terdakwa meninggal dunia, maka Jaksa penuntut Umum (JPU) menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara.
Selanjutnya, jaksa pengacara negara bisa melakukan gugatan perdata kepada ahli waris terdakwa.
Menurut Harli, saat ini JPU masih melakukan analisis mengenai aturan perundangundangan, baik status Suparta maupun upaya pengembalian kerugian keuangan negara. “Peristiwanya (kematian) kan baru kemarin (Senin-red),” katanya.
Baca juga : BTN Siapkan Pembiayaan Rumah Subsidi Buat Nakes
Direktur PT RBT Suparta meninggal pada Senin, 28 April 2025, saat menjalani masa tahanan dilembaga pemasyarakatan (lapas) Cibinong, Bogor.
Harli mengungkapkan, Suparta ditemukan tidak sadarkan diri di lapas Cibinong pada Senin sore. Suparta kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cibinong untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, nyawanya tidak tertolong. Suparta dinyatakan meninggal pukul 18.05 WIB. “Kemungkinan sakit, tapi sakit apa tidak tahu, hanya terima surat kematian saja,” kata Harli kepada wartawan, Selasa, 29 April 2025.
Kejagung telah menyerahkan jenazah Suparta kepada pihak keluarga. Meski status Suparta bukan lagi tahanan kejaksaan.
“Sesungguhnya ini tahanan Mahkamah Agung, karena sudah dalam proses kasasi,” katanya.
Baca juga : Indonesia Semakin Dilirik Investor Asing
Harli menerangkan, berdasarkan pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) hak penuntut umum untuk menuntut pidana terdakwa yang meninggal langsung gugur. “Jaksa akan melakukan kajian terkait hal ini dan menentukan sikap,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada sidang perkara korupsi tata niaga timah tahun 2015–2022 Suparta dinyatakan terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan Tindak pidana pencucian Uang (TPPU).
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pusat lalu menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Suparta juga dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan membayar uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.
Suparta mengajukan upaya banding atas vonis. Pada Februari 2025, pengadilan Tinggi Jakarta membacakan putusan banding. Alhasil, hukuman Suparta diperberat menjadi 19 tahun penjara.
Hukuman denda tetap sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga : Tata Kelola Dan Layanan BUMD Belum Optimal
Majelis banding menguatkan hukuman uang pengganti yang harus dibayarkan Suparta sebesar Rp 4,57 triliun. Apabila tidak membayarkan, hukuman Suparta ditambah 10 tahun penjara.
Tak terima hukumannya diperberat, Suparta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini masih berproses. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya