OJK Cabut Izin Usaha PT SVV Karena Tak Penuhi Ekuitas Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pencabutan izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV). Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 tanggal 10 Desember 2024.
Plt
Kamis, 12 Desember 2024 23:23 WIB