OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Aset Keuangan Digital, Termasuk Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perda
Selasa, 24 Desember 2024 19:14 WIB