Pramono Gratiskan Pajak Rusun Dan Apartemen Dengan NJOP Di Bawah Rp 650 Juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Rumah Susun dan Aparteman dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 650 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk meringa
Rabu, 26 Maret 2025 15:49 WIB