Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,6 Triliun
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut beneficial ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara terkait kasus dugaan ko
Kamis, 22 Mei 2025 23:47 WIB