Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Timah

Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,6 Triliun

Kamis, 22 Mei 2025 23:47 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut beneficial ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk.

Jaksa menilai, Hendry Lie telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun lebih.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi yang dilakukan Hendry Lie melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan," kata Feraldy Abraham Harahap membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun.

Apabila dia tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjut jaksa.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa membacakan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, terdakwa Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Perbuatannya telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Dia juga telah menikmati hasil tindak pidana.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Baca juga : Kasus Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Dituntut 14 Tahun 10 Bulan Penjara

Dalam kasus ini, PT TIN memperoleh keuntungan dari adanya kerja sama processing penglogaman maupun penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan boneka yang terafiliasi.

Perbuatannya dilakukan bersama-sama sejumlah terdakwa dan pihak lainnya. Jaksa bilang, Hendry Lie memerintahkan anak buahnya di PT TIN dalam membuat dan menandatangani surat penawaran kerja sama sewa alat processing penglogaman.

Dua anak buahnya ialah General Manager Operational inisial Ros dan Marketing yakni FL, yang juga adiknya.

Sementara kerja sama tersebut dilakukan bersama sejumlah petinggi perusahaan smelter swasta lain, yaitu PT SIP, PT SBS, PT RBT, dan CV VIP dengan PT Timah pada 3 Agustus 2018 lalu.

"Hendry Lie bersama Ros dan FL melalui PT TIN dan perusahaan afiliasi, yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa telah melakukan pembelian dan atau pengumpulan biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkap jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Selain itu, ia memerintahkan FL melakukan pertemuan dengan direksi PT Timah yaitu MRPT selaku Direktur Utama (Dirut) dan AA selaku Direktur Operasional di Hotel Novotel Pangkalpinang.

Pertemuannya membahas permintaan bijih sebesar 5 persen dari kuota ekspor dari para pemilik smelter swasta. Pasalnya bijih timah smelter swasta pun bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah.

Hendry Lie pun disebut mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan cangkang atau boneka, sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan oleh PT Timah.

Dalam prosesnya, tiga perusahaan boneka itu membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP perusahaan BUMN tersebut.

Bijih timahnya pun dijual kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan processing penglogaman antara PT Timah dengan PT TIN.

Selanjutnya, Hendry Lie bersama Ros dan FL melalui perusahaan afiliasi PT TIN, menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah. Padahal biji timahnya berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. 

Baca juga : Nyicil 3 Kali, SYL Masih Kurang Bayar Uang Pengganti Rp 16 M

Mereka pun menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT Timah. Namun terdapat kemahalan harga dalam pembayarannya.

Terdakwa juga menyetujui permintaan HM (yang mewakili PT RBT), untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per ton. Biaya pengamanan itu dicatat seolah-olah corporate social responsibility (CSR), termasuk perusahaan smelter lainnya, yaitu CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.

Kemudian menyepakati tindakan HM bersama smelter swasta lainnya dalam negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta.

Sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam.

Selain itu, ia bersama para petinggi smelter swasta lain melalui HM bekerja sama dengan PT Timah dengan menerbitkan surat perintah kerja di wilayah IUP PT Timah.

Tujuannya melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari wilayah konsesi PT Timah.

Menurut jaksa, seluruh perbuatan itu tidak dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh para Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara bergantian.

Para Kepala Dinas itu yakni inisial SW, Rus, AS, juga Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM insial BGA.

Hendry Lie bersama-sama terdakwa lainnya menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman. Rinciannya, sebesar 4.000 dolar AS per ton USD untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter swasta lainnya, yang kajiannya dibuat mundur alias backdate.

Hendry Lie bersama para petinggi smelter swasta yang lain, menyetujui pembayaran biaya pengamanan oleh HM melalui PT QSE, yang adalah perusahaan money changer milik HLN. Setelahnya, seluruh uangnya diserahkan kepada HM.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi tersebut dilakukan Hendry Lie bersama-sama para terdakwa dan pihak lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih.

Baca juga : 7 Terdakwa Kasus Komoditas Emas Antam Dituntut 8–12 Tahun Penjara

"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk tahun 2015-2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI," beber jaksa.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini terbagi dalam tiga kategori. Pertama, dari adanya kerugian pembayaran sewa alat processing penglogaman smelter swasta sebesar Rp 2,2 triliun.

Kedua, atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang sejumlah Rp 26,6 triliun. Dan ketiga, dari adanya kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun lebih.

Selain itu, perkara ini pun telah memperkaya sejumlah pihak. Rinciannya, Hendry Lie melalui PT TIN sejumlah Rp 1 triliun lebih, Dirut PT RBT melalui perusahaannya Rp 4,5 triliun, mantan Kadis ESDM Provinsi Babel Rp 325,9 juta, T selaku pemilik CV VIP Rp 3,6 triliun, RI melalui PT SBS Rp 1,9 triliun.

Kemudian SG melalui PT SIP Rp 2,2 triliun, Direktur Keuangan PT Timah inisial EE melalui CV Sal Rp 986,7 miliar, HM dan HLN sebesar Rp 420 miliar, CV IMP dan CV KKMM Rp 4,1 triliun, dan memperkaya 375 mitra jasa usaha pertambangan Rp 10,3 triliun.

Selain itu, bentuk kerugian lingkungan sejumlah Rp 151,7 triliun di antaranya merupakan tanggung jawab Hendry Lie dan para terdakwa lainnya selaku pemilik dan petinggi dari 4 smelter swasta lainnya.

Jaksa menyatakan, perbuatan Hendry Lie tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Toni Irfan menanyakan sikap Hendry Lie. Lantas terdakwa menyerahkannya kepada penasihat hukumnya.

"Mohon izin Yang Mulia, setelah membaca dan mendengarkan surat dakwaan, kami dengan hormat akan mengajukan eksepsi," ucap penasihat hukum Hendry Lie.

"Berarti mengajukan keberatan atau eksepsi ya, terhadap surat dakwaan dari penuntut umum. Baik, eksepsi di hari Senin tanggal 3 Februari (2025)," timpal hakim.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.