Muhammad Khozin: Tapi, Jangan Sampai Pelayanan Berkurang
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi
Kamis, 19 Juni 2025 07:50 WIB