Dark/Light Mode

KemenPAN-RB Terbitkan Aturan Baru, Pola Kerja ASN Bisa Di Mana Saja

Muhammad Khozin: Tapi, Jangan Sampai Pelayanan Berkurang

Kamis, 19 Juni 2025 07:50 WIB
Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. 

Singkatnya, aturan ini memberikan kelonggaran bagi ASN dalam bekerja. Pola kerja ASN bisa secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA). Kerja di mana saja. 

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

Baca juga : Trump Mulai Recoki Perang Iran Vs Israel

Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.

Kata Nanik, PermenPANRB ini diharapkan menjadi regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Kerja bisa dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Namun, Nanik menekankan jika penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. “Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," tambah Nanik.

Baca juga : Rudianto Suwarwono: Lebih Banyak Manfaat, Daripada Mudaratnya

Melalui sosialisasi kali ini, Kementerian PANRB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja, sekaligus mampu menerapkannya secara efektif sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi Indonesia.

Kebijakan pemerintah mengenai aturan kerja ASN yang bisa bekerja di mana saja menuai perdebatan di publik. Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudianto Suwarwono memuji adanya aturan Flexible Working Arrangement bagi ASN di seluruh Indonesia. “WFA lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya,” ujar Rudianto.

Sementara, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin sudah mewanti-wanti mengenai efektivitas dari kebijakan WFA ini. Kata dia, jangan sampai aturan ini membuat pelayanan berkurang. “Harus dievaluasi berkala,” kata Khozin.

Baca juga : Mendiktisaintek: Tidak Boleh Ada Pemotongan

Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Muhammad Khozin terkait sistem kerja ASN dibolehkan bekerja dimana saja. Berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.