Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Batal Bayar Royalti Lagu Rp 1,5 M
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo atas hukuman membayar Rp 1,5 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hukuman dijat
Kamis, 14 Agustus 2025 14:25 WIB