Anak MRC Bakal Didakwa Rugikan Negara 285 Triliun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), bakal mendakwa pemilik manfaat PT NK, MAKR, merugikan negara sebesar Rp 285,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding,
Kamis, 2 Oktober 2025 06:20 WIB