Kanwil DJBC Jakarta Tetapkan 2 Kendaraan Jadi Barang Dikuasai Negara
Dua kendaraan pengangkut yang terlibat pelanggaran di bidang cukai kini resmi berstatus Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Penetapan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jakarta, melalui dua pengumuman
Selasa, 11 November 2025 21:26 WIB