Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kanwil DJBC Jakarta Tetapkan 2 Kendaraan Jadi Barang Dikuasai Negara
Selasa, 11 November 2025 21:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dua kendaraan pengangkut yang terlibat pelanggaran di bidang cukai kini resmi berstatus Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Penetapan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jakarta, melalui dua pengumuman resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Akhmad Rofiq.
Penetapan pertama tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-3/WBC.08/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, yang menyebutkan satu unit truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi B 9121 QA, nomor rangka MHMFE349H5R011940, dan nomor mesin 4D34DA31732.
Sementara, kendaraan kedua ditetapkan lewat Pengumuman Nomor PENG-4/WBC.08/2025 tertanggal 31 Oktober 2025. Kendaraan tersebut adalah Wing Box Hino Econo FF 173 MA warna hijau, bernomor polisi D 9316 SA, dengan nomor rangka MHEFF173MXXA16273 dan nomor mesin EH700141940.
Baca juga : SIM Keliling Jakarta Selasa 11 November, Hadir Di 5 Lokasi
Kedua kendaraan tersebut kini berada di bawah penguasaan negara karena diduga digunakan dalam pelanggaran ketentuan cukai, yang termasuk dalam tindakan penegakan hukum DJBC terhadap peredaran barang ilegal.
Kanwil DJBC Jakarta mengimbau kepada pihak yang merasa memiliki kendaraan tersebut untuk segera mengajukan bukti kepemilikan.
“Pemilik diberikan waktu 30 hari sejak penetapan untuk mengurus dan membuktikan kepemilikan kendaraan,” tulis DJBC Jakarta, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (11/11/2025).
Baca juga : UIN Jakarta Beberkan Kesiapan Jadi PTNBH Ke DPR, Pendapatan Non-UKT Jadi Andalan
Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada yang mengklaim, maka kedua kendaraan akan beralih status menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJBC memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai, termasuk menertibkan sarana pengangkut yang digunakan dalam pelanggaran distribusi barang kena cukai tanpa izin.
“Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kanwil DJBC Jakarta melalui telepon (021) 65867920 atau email [email protected],” tutup keterangan tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya