Dark/Light Mode
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi lolos dari kewajiban mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 83 miliar. MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Amar putusan tolak,” d
Kamis, 6 Januari 2022 07:05 WIB
Dec 18th, 2019
Dec 16th, 2019