Dark/Light Mode

Kelar Digarap KPK, Sekretaris MA Langsung Ngibrit

Rabu, 18 Desember 2019 13:22 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo, terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Setyo akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. "Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Febri lewat pesan singkat, Rabu (18/12). 

Selain Achmad, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, Direktur PT Dian Fortuna Erisindo Renny Susetyo Wardhani, serta Kepala BBW Brantas Saroni Soegiarto.

Baca juga : KPK Garap Bupati Padang Lawas

Achmad memenuhi panggilan. Tak sampai dua jam, dia berada di dalam markas komisi antirasuah. Achmad keluar dari dalam Gedung KPK pukul 12.10 WIB. Dia berjalan tergesa, seperti menghindari wartawan. 

"Nggak, nggak ada yang ditanya apa-apa," elak Achmad saat ditanya. "Saya nggak diperiksa sebagai saksi, nggak ada saksi ya," tutur Achmad seperti ingin lekas menyudahi sesi wawancara.

Achmad mengaku, kedatangannya ke Gedung KPK hanya untuk menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai Sekretaris MA. "Saya hanya menyerahkan surat-surat. Surat SK pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan Plt (pelaksana tugas), itu saja," tandasnya sembari bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih.

Baca juga : Bentuk Dewan Pengawas KPK, Jokowi Saring Figur yang Pas

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hiendra sebagai tersangka, bersama eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. 

Nurhadi melalui Rezky, menerima sembilan lembar cek senilai Rp 14 miliar untuk mengurus perkara  perdata PT MIT versus PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Tapi, karena PT MTI kalah,  Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut. 

Selain itu, Nurhadi juga menerima Rp 33,1 miliar dari pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata itu. Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan, agar tidak mencurigakan. Sebab, nilai transaksinya sangat besar. Beberapa kali, transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky. 

Baca juga : Kasus Suap Walkot Medan, KPK Cegah Saksi Farius Fendra Ke Luar Negeri

Selain itu, Nurhadi juga menerima gratifikasi sedikitnya Rp 12,9 miliar dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Pemberian itu terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta permohonan perwalian. Total, Nurhadi melalui Rezky telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI, serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar. 

Nurhadi dan Rezky disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih, subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.