Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
MA Tolak Tuntutan Uang Pengganti
Enak Bener, Nurhadi Nggak Perlu Balikin Duit Korupsi
Kamis, 6 Januari 2022 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi lolos dari kewajiban mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 83 miliar. MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Amar putusan tolak,” demikian petikan putusan perkara Nurhadi yang dilansir di situs MA.
Putusan ini diketuk majelis kasasi yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Desnayeti dan Sinintha Yuliansih Sibarani
Baca juga : Jelang Pergantian Tahun, BPJS Kesehatan Ungkap 5 Capain Di 2021
Dalam putusan kasasi, Nurhadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Putusan kasasi menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Maupun putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, peradilan tingkat pertama.
Nurhadi dinyatakan terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp 35,726 miliar dan gratifikasi dari beberapa pihak Rp 13,787 miliar. Fulus diterima melalui menantunya, Rezky Herbiyono.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky. Serta denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga : Driver Taksi Online Penganiaya Penumpang Jadi Tersangka Dan Ditahan
Keduanya juga dituntut membayar pengganti sebesar Rp 83 miliar subsider 2 tahun penjara. Namun majelis hakim tingkat pertama, banding hingga kasasi tak mengabulkan tuntutan ini.
Menurut majelis hakim, uang yang diterima Nurhadi berasal dari swasta pribadi. Sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.
Pertimbangan hakim ini dianggap tidak lazim. Lantaran KPK menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi untuk memperjuangkan tuntutan uang pengganti ini.
Baca juga : Teknologi Berkembang Pesat, Kalau Nggak Ngikutin Bisa Tereliminasi
Pasalnya, dalam perkara lain pengadilan mengabulkan tuntutan KPK soal uang pengganti. Misalnya dalam perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya