Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar, Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka

Senin, 16 Desember 2019 20:13 WIB
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (Foto: M Qori Haliana/RM)
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (Foto: M Qori Haliana/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara tahun 2015-2016, dan penerimaan gratifikasi.

Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan menantunya, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, penetapan tersangka Nurhadi merupakan pengembangan dari penyidikan awal pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 April 2016.

Saat itu, seorang panitera di PN Jakarta Pusat bernama Edy Nasution dan swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Gubernur Kepri Non Aktif Didakwa Terima Suap Rp 45 Juta dan Gratifikasi Rp 4,2 Miliar

"Penanganan perkara ini merupakan salah satu contoh pengembangan perkara yang berasal dari OTT dengan nilai awal yang kecil, yaitu: OTT yang dilakukan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp 50 juta yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno pada Edy Nasution di Hotel Acacia, Jakarta. Dari perkara ini,  kemudian terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Kemudian pada 22 November 2016, KPK mengembangkan perkara ini dengan menjerat Eddy Sindoro sebagai tersangka.

Setelah menjadi DPO dan menyerahkan diri pada 12 Oktober 2019, KPK memprosesnya hingga persidangan.

Dalam proses tersebut, KPK menemukan bukti dugaan perbuatan obstruction of justice atau perbuatan merintangi penyidikan, ehingga menetapkan tersangka baru saat itu, yakni advokat Lucas.

Baca juga : Main-main Dengan HGU di Kalbar, Inspektur Wilayah I BPN Jadi Tersangka

Nah, setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap itu.

"Sehingga, KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu, Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016 NHD, swasta yang juga menantu NHD, RHE, serta Direktur PT NIT, HS," beber Saut.

Nurhadi melalui menantunya, Rezky, menerima uang dari Hiendra sejumlah total Rp 33,1 miliar serta janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MTI Rp 14 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan.

Nurhadi juga menerima gratifikasi sedikitnya Rp 12,9 miliar dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Baca juga : Menpora Harap Generasi Milenial Tidak Melupakan Tradisi Wayang Kulit

"Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT. MTI, serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," ungkap Saut.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.