Buang Sampah & Meludah Sembarangan di Kuala Lumpur Bisa Kena Denda Rp 8 Jutaan
Pemerintah Malaysia berupaya meningkatkan citra sebagai negara yang bersih, melalui penegakan hukum di jalan-jalan raya Ibu Kota: Kuala Lumpur. Mulai 1 Januari 2026, siapa pun yang tertangkap membuang sampah sembarangan atau meludah di tempat
Rabu, 31 Desember 2025 16:28 WIB