Selama Libur Nataru, Truk Bertonase Berat Dilarang Melintas di Tanggal Ini
Selama lima hari, di masa libur Natal dan Tahun Baru 2020, kendaraan bersumbu lebih dari tiga dilarang melintas di beberapa ruas tol maupun jalan arteri.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, melalui aturan Nomor 7
Kamis, 19 Desember 2019 19:24 WIB