Dark/Light Mode

Selama Libur Nataru, Truk Bertonase Berat Dilarang Melintas di Tanggal Ini

Kamis, 19 Desember 2019 19:24 WIB
Ilustrasi truk bertonase berat melintas di jalan tol. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Ilustrasi truk bertonase berat melintas di jalan tol. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selama lima hari, di masa libur Natal dan Tahun Baru 2020, kendaraan bersumbu lebih dari tiga dilarang melintas di beberapa ruas tol maupun jalan arteri.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, melalui aturan Nomor 72 Tahun 2019 tentang angkutan barang dalam rangka menjaga suasana kondusif lalu lintas mudik libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga : Selamat Datang Banjir, Selamat Diuji Mas Anies

"Kendaraan bersumbu lebih dari tiga itu, ada beberapa ruas tol maupun arteri dilarang melintas pada tanggal 20, 21, 25, 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020," kata Operation and Maintanace PT Jasa Marga Persero (Tbk), Fitri Wiyanti di Bekasi, Kamis (19/12).

Penerapan larangan melintas bagi kendaraan kategori bertonase berat itu akan diterapkan sesuai diskresi kepolisian.

Baca juga : Gelar Penanaman Serentak, Temanggung Bakal Gedor Bawang Putih Nasional

Untuk menjaga suasana kondusif, Jasa Marga selaku operator jalan tol juga memberlakukan penundaan pengerjaan proyek infrastruktur, yang sedang berjalan mulai Jumat (20/12).

"Kalau di internal Jasa Marga, diaturnya di tanggal 20 Desember 2019. Seluruh proyek di jalan tol, dihentikan sampai dengan 2 Januari 2020," pungkas Fitri. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.