Bareskrim Setor Aset Judi Online Rp 58 Miliar ke Negara
Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber mengeksekusi aset senilai Rp 58 miliar yang berasal dari aktivitas perjudian online.
Aset hasil tindak pidana pencucian uang tersebut disita dan diserahkan kepada negara
Kamis, 5 Maret 2026 17:00 WIB