Satgas PASTI Sikat 2 Platform Kripto Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua platform investasi aset kripto dan aset keuangan digital, yakni YWWSDC dan RTHAE. Keduanya diketahui tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (
Jumat, 4 September 2026 06:40 WIB