MK Tolak Gugatan Anggota DPR Harus S2
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat pendidikan calon anggota legislatif minimal harus lulusan strata dua (S2).
Gugatan tersebut diajukan oleh pemohon Ardi Usman dengan nomor perkara Nomor 124/PUU-XXIV/2026. Pasalnya, dalam UU
Minggu, 17 Mei 2026 08:05 WIB