2 Bos Kebun Sawit Didakwa Rugikan Negara 992 Miliar
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendakwa dua bos perusahaan perkebunan kelapa sawit, HL dan LR, merugikan keuangan negara hingga Rp 992,8 miliar. Keduanya dianggap melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas pembiayaan ekspo
Selasa, 19 Mei 2026 06:40 WIB