Dijerat Dua Dakwaan, Soetikno Tak Ajukan Eksepsi
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak ajukan eksepsi yang mulia, dan sepenuhny
Kamis, 26 Desember 2019 18:11 WIB