Dark/Light Mode

Dijerat Dua Dakwaan, Soetikno Tak Ajukan Eksepsi

Kamis, 26 Desember 2019 18:11 WIB
Soetikno Soedarjo terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Soetikno Soedarjo terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Saya tidak ajukan eksepsi yang mulia, dan sepenuhnya diserahkan kepada penasihat hukum saya," ujar Soetikno dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/12). 

Baca juga : Jaksa KPK Dalami Kasus Pencucian Uang Soetikno

Sidang pun akan dilanjutkan, pada 9 Januari 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa KPK. 

Sebelumnya, saat menunggu persidangan, Soetikno memang sudah menyatakan, tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan saat dakwaan selesai dibacakan. "Enggak ajukan eksepsi sepertinya. Saya maunya enggak, biar cepat putus, kasian keluarga," tutur dia.

Baca juga : Libur Panjang, Aji Santoso Tak Akan Urus Bola

Dalam perkara ini, Soetikno didakwa memberikan uang ke Emirsyah Satar saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia senilai total Rp 4,6 miliar. Uang tersebut, untuk memuluskan pengadaan pesawat Rolls Royce, Airbus, Bombardier dan ATR.

Selain itu, Soetikno juga didakwa melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Emirsyah Satar yang berasal dari fee atas pengadaan pesawat. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.